Beranda | Artikel
Hukum dan Syarat Tinggal Di Negara Kafir
3 hari lalu

DAFTAR ISI

  1. Apa Hukumnya Tinggal Di Negeri Kafir?
  2. Syarat Tinggal Di Negeri Kafir
  3. Tinggal Di Negara Kafir
  4. Bepergian Ke Luar Negeri Non Islam
  5. Loyal Terhadap Orang Kafir

Hak-Hak Al Bara’

  1. Wajib Waspada Kepada Orang Kafir Serta Wajib Bara’ Kepada Orang Kafir
  2. Perbedaan Antara Al-Bara’ Dengan Keharusan Bermu’amalah Yang Baik
  3. Bentuk Sikap Wala’ Kepada Orang-Orang Kafir

Menaruh Kepercayaan Kepada Kaum Kafir

  1. Tidak Perlu Kepemimpinan Orang Kafir
  2. Mengklaim Orang Kafir, Jujur Dapat Dipercaya dan Kerjanya Bagus
  3. Hukum Mengutamakan Orang Kafir Daripada Kaum Muslimin
  4. Mengapa Kaum Muslimin Tidak Bisa Hidup Damai Bersama Yahudi?

Tinggal di negara kafir merupakan bahaya besar terhadap agama, akhlak, moral dan adab seorang muslim. Kita -juga selain kita- telah menyaksikan banyaknya penyimpangan dari orang-orang yang tinggal di sana, mereka kembali dengan kondisi yang tidak seperti saat mereka berangkat. Mereka kembali dalam keadaan fasik, bahkan ada yang murtad, keluar dari agamanya dan menjadi kufur terhadap Islam dan agama-agama lainnya, na’udzu billah, sampai-sampai mereka menentang secara mutlak dan mengolok-olok agama dan para pemeluknya, baik yang lebih dulu darinya maupun yang kemudian. Karena itu, hendaknya, bahkan seharusnya, mewaspadai hal itu dan menerapkan syarat-syarat yang dapat menjaga hawa nafsu dari perusak-perusak tersebut. Maka, tinggal di negara kafir harus memenuhi dua syarat utama:

Syarat Pertama: Tetap memelihara diri pada agamanya, yaitu dengan memiliki ilmu, keimanan dan kekuatan tekad yang mengokohkannya tetap pada agamanya serta waspada terhadap penyimpangan dan penyelisihan, dan hendaknya pula terlindungi dari permusuhan dan kebencian kaum kuffar serta menjauhkan diri dari loyal dan mencintai mereka, karena hal ini akan meng-gugurkan keimanannya.

Syarat Kedua: Tetap menunjukkan agamanya, yaitu menampakkan simbol-simbol Islam tanpa ada halangan, sehingga tidak terhalangi untuk melaksanakan shalat, shalat Jum’at dan mengikuti berbagai perkumpulan jika ada jama ‘ah lain bersamanya yang mengikuti shalat Jum’at. Tidak terhalangi untuk menunaikan zakat, puasa, haji dan syi’ar-syi’ar lainnya. Jika tidak memungkinkan melaksanakan itu, maka tidak boleh tetap tinggal di sana, bahkan saat itu ia wajib hijrah (pergi dari sana).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/132044-hukum-dan-syarat-tinggal-di-negara-kafir.html